Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Alasan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa Richard Eliezer--Sumeks.co
Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.
BACA JUGA:Muba Bangga, Desa Bukit Selabu Memproleh Anugerah Award Desa Cinta Statistik 2022
Kempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998 itu.
Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara. (cr3/jpnn)
Berita ini sudah tayang di JPNN.COM dengan judul : Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Alasan Jaksa Penuntut Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: