Sedih Sekali, Tersisa 19.013 Guru Lulus PG Tidak Bisa Diangkat PPPK
Ilustrasi guru--Jpnn.com
Kondisi itu membuat mereka terpuruk karena harus menelan pil pahit berkali-kali.
BACA JUGA:Panwaslu Kecamatan Sanga Desa Laksanakan Tes Wawancara Terhadap 48 Calon PKD
Fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang berencana akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan. Gaji PPPK yang biasa ditransfer gelondongan akan diberikan bendera, sehingga pemda tahu berapa besar pusat dana.
“Seharusnya kalau mau ada perubahan kebijakan soal gaji PPPK 2023, pemda pasti mengusulkan seluruh P1 agar tidak ada yang tersisa,' tegasnya.
Menurutnya KemenPAN-RB sangat mendukung rekrutmen guru PPPK sehingga membuka kesempatan bagi daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya. Faktanya, usulan pemda sangat minim. Jika PPPK 2021 sebanyak 500 ribu lebih, 2022 usulannya hanya 300 ribu lebih.
BACA JUGA:Begini Mekanisme Mendapatkan Darah di Markas PMI Musi Banyuasin, Tidak Dipungut Biaya
“Jadi, memang sangat kecil formasi yang diajukan, padahal kuota PPPK 2022 secara nasional yang disiapkan 700 ribu lebih,” ujar Heti. Salah satu alasan pemda adalah terkait anggaran. Itu sebabnya, pemerintah pusat mencarikan solusinya.
Heti berharap seluruh P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 akan diakomodir tahun ini. Mereka sangat berharap bisa mengikut rekan-rekannya yang sudah menyandang status ASN PPPK sejak 2021. (esy/boi/jpnn)
Berita ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul : P1 hingga P4 Siap-Siap Pemberkasan NIP PPPK, Bagaimana Nasib Guru Lulus PG Tanpa Formasi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: