Badan Adhoc KPU PPK - Pantarlih Bakal Terima Santunan Hingga Rp 36 Juta, Bila Kecelakaan atau Meninggal

Badan Adhoc KPU PPK - Pantarlih Bakal Terima Santunan Hingga Rp 36 Juta, Bila Kecelakaan atau Meninggal

Ilustrasi pemilu--Wikipedia

JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Baru-baru ini pemerintah sudah mulai membuka seleksi pendaftaran Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.

 

Untuk PPK, PPS dan Pantarlih sudah dibentuk, sedangkan untuk KPPS baru akan mulai digelar pada tahun 2024.

 

Rupanya, baik PPK, PPS, dan Pantarlih jika mengalami kecelakaan atau meninggal saat menjalankan tugas maka akan diberi tunjangan.

 

Santunan atau tunjangan untuk badan Ad Hoc baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantalih Pemilu 2024 bikin geleng-geleng kepala.

BACA JUGA:Hanya Beberapa Jam Usai Beraksi, Polsek Lalan Amankan Pencuri Sepeda Motor

Berapa nominal santunan yang akan diberikan oleh setiap badan Ad Hoc KPU?

 

Melansir dari kebijakan Satuan Biaya Lainya yang telah ditanda tangan oleh Menteri Keuangan, tunjangan atau santunan hanya diberikan apabila terjadi kecelakaan dengan nominal sebagai mana berikut:

 

1. Untuk santunan anggota badan Ad Hoc yang meninggal diberikan Rp36.000.000 per orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: