Badan Adhoc KPU PPK - Pantarlih Bakal Terima Santunan Hingga Rp 36 Juta, Bila Kecelakaan atau Meninggal

Badan Adhoc KPU PPK - Pantarlih Bakal Terima Santunan Hingga Rp 36 Juta, Bila Kecelakaan atau Meninggal

Ilustrasi pemilu--Wikipedia

2. Untuk santunan anggota yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30.800.000 per orang.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Dinding Penahan Air di Desa Sukarami di Perpanjang, Kontraktor Dikenakan Denda

3. Untuk santunan anggota yang mengalami kecelakaan berat sebesar Rp16.500.000 per orang.

 

4. Untuk santunan anggota yang mengalami kecelakaan sedang sebesar RpRp8.250.000 per orang.

 

5. Untuk santunan biaya pemakaman bagi yang meninggal sebesar RpRp10.000.000 per orang.

 

Adapun mengenai berapa jumlah gaji atau honor yang akan disalurkan kepada setiap badan Ad Hoc KPU berbeda.

BACA JUGA:Panwaslu Kecamatan Sanga Desa Lantik 19 Orang Pengawas Kelurahan dan Desa

Ada yang diberikan secara rutin per satu bulan sekali, ada juga yang diberikan hanya satu kali seusai selesai melaksanakan tugas.

 

Hal ini mengingat masa kerja, tugas dan tingkatan (wilayah bertugas) yang berbeda antara satu sama lain.

 

Sekian informasi mengenai besaran tunjangan yang diberikan dalam bentuk santunan kepada anggota badan Ad Hoc KPU baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih Pemilu 2024.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: