Tangan Bayi 8 Bulan Cacat Permanen Akibat Digunting Oknum Perawat, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Tangan Bayi 8 Bulan Cacat Permanen Akibat Digunting Oknum Perawat, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Pengacara keluarga korban --Sumeks.co

"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkap Titis Rachmawati. 

BACA JUGA:Menegangkan! Detik-detik Buaya Berukuran 4 Meter dan Bobot 200 Kg Ditangkap Oleh Warga di Tanjab Timur

Sementara, Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya merasa sedih dan sangat menyesal kejadian ini. 

 

"Saya berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggung jawab," terangnya. 

 

Sebelumnya, melalui kuasa kukum Titis Rachmawati SH MH CLA, keluarga bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat menyatakan tidak mau berdamai.

 

Hal tersebut ditegaskan Titis Rachmawati SH MH kepada awak media Selasa 7 Februari 2023. 

BACA JUGA:Innalillahi Mobil Dinas Pelat BG 7 BZ Tabrak Bocah Bersepeda, hingga Meninggal Dunia

"Ini sangat fatal dan saya juga sudah berkordinasi kepada keluarga korban belum fokus untuk mediasi, karena masih mengobati anaknya hingga sembuh," kata Titis Rachmawati. 

 

Dengan mengambil langkah seperti itu, Titis berharap ke depannya pihak Rumah Sakit yang lain harus lebih menghargai kepada pasien. 

 

"Intinya, apabila ada pasien baik berobat menggunakan BPJS dan umum, seharusnya lebih berhati-hati dan harus menggunakan tata krama atau sopan terhadap pasiennya," ujar Titis Rachmawati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: