Simak Cara Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia, Ternyata Tidak Sembarangan...
Ilustrasi hukuman mati --radarpalembang.com
Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
BACA JUGA:Gelar Reses, Anggota DPRD Kabupaten Muba Ini Tampung Aspirasi Warga Sukamaju
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.
Dijelaskan, ada empat tahap tata cara pelaksanaan pidana mati. Mulai dari tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran.
Sementara itu, tahap pelaksanaan eksekusi dibagi menjadi 28 kegiatan yang rinciannya sebagai berikut:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
BACA JUGA:Halaman Kantor Camat Jirak Jaya Becek, Buat Warga Yang Datang Tidak Nyaman
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: