JPU Tidak Lakukan Banding Atas Hukuman Richard Eliezer, Bisa Bertugas Kembali di Kepolisian?

Richard Eliezer --Sumeks.co
Dengan inkracht-nya putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Polri segera akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
BACA JUGA:Dua Remaja di Lubuk Linggau Diduga Cabuli Pelajar SMP, Awal Kenal Dari FB
“InsyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menjawab harapan besar masyarakat agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat kembali bertugas di kepolisian, khususnya Brimob?
“Ya, nanti hakim komisi kode etik Polri pasti akan mendengarkan saran dan masukan masyarakat dan ini menjadi hal yang penting dan akan didengar,” tegasnya.
Ditambahkan Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolri pasti akan sangat bijak mendengarkan saran dari masyarakat. “Itu komitmen beliau,” tandasnya. (*)
BACA JUGA:Pengurus Masjid Agung Sungai Lilin Sudah Siapkan Lahan Untuk Pasar Bedug
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Jaksa Tidak Banding Putusan Inkracht, Bharada Richard Eliezer Hanya Menunggu Waktu Bertugas Kembali di Brimob
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: