Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Tidak Dipecat, Tetap Anggota Kepolisian

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di persidangan kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.--
HARIANMUBA.COM – Teka-teki nasib Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akhirnya terungkap.
Hasil sidang kode etik kasus pembunuhan berencana Brigadir nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mabes Polri memutuskan tidak memecat Bharada E.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:Sosialisasikan Seleksi Paskibraka Secara Online
BACA JUGA:Tim Gabungan 'Jaring' Kendaraan ODOL Yang Melintasi Kota Sekayu
Sidang yang berlangsung tujuh jam tersebut memutuskan Bharada E dinali telah terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.
Selain itu, diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dengan mengenakan seragam kepolisan, Bharada E menerima keputusan dan tidak akan mengajukan banding, kemudian dia membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi kode etik.
BACA JUGA:Kembali Bekerja, Kondisi Indra Bekti Semakin Membaik Setiap Harinya
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mabes Polri telah melakukan sidan terhadap 17 personel kepolisian.
Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: