Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Tidak Dipecat, Tetap Anggota Kepolisian

Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Tidak Dipecat, Tetap Anggota Kepolisian

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di persidangan kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.--

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Pram/Fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: