Tok, Terdakwa Pembunuhan Berencana Warga Musi Banyuasin Divonis Seumur Hidup
![Tok, Terdakwa Pembunuhan Berencana Warga Musi Banyuasin Divonis Seumur Hidup](https://harianmuba.disway.id/upload/cf7d8f377305b3415aa0b815127546ea.jpg)
Suasana sidang kasus pembunuhan berencana--
SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Boby Laniastra terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kamis 23 Februari 2023.
Korban sendiri warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin, sementsra aksi pembunuhan terjadi pada 26 Maret 2022 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arief Herdiyanto Kusumo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana oleh karena dengan pidana penjara kepada terdakwa Boby Laniastra selama seumur hidup," ujar Arief didampingi Hakim anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto.
BACA JUGA:Lomba Foto Jurnalistik Digelar Sumeks.co, Ini Pemenangnya
BACA JUGA:HP Infinix Zero 5G Harganya Dibanderol Rp 3 Jutaan, Ini Dia Spesifikasinya...
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Boby Laniastra dengan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan sikap pikir-pikir. "Kita ambil sikap pikir-pikir. Putusan ini terlebih dahulu kita konsultasikan dengan pimpinan," ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir&pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.
"Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir," tandas dia.
BACA JUGA:Ini Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuk Linggau
BACA JUGA:Akibat Longsor dan Banjir di Lahat, 50 Hektar Sawah Rusak Serta Satu Hewan Ternak Mati
Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: