Lapas Sekayu Beri Layanan Hukum Gratis kepada WBP, Setelah Kerjasama LBH Ikadin

Lapas Sekayu Beri Layanan Hukum Gratis kepada WBP, Setelah Kerjasama LBH Ikadin

--

“Karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi warga binaan untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” ujar Jon Heri. 

Ada dua bentuk layanan bantuan hukum yang akan diberikan pada WBP, yakni kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan perkara pidana. 

BACA JUGA:Didua Kecamatan Ini, Dilaksanakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah

BACA JUGA:Membanggakan, Qori Dari Sumsel Ikut MTQ Internasional Wakili Indonesia

“Untuk yang non litigasi yaitu konsultasi hukum dan penyuluhan hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan,” kata Jon Heri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: