Pelaku Arisan Bodong Dibekuk Polisi, Sempat Buron Lima Bulan
Pelaku bandar arisan--
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya," jelasnya
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Usulkan Dana DAK Maksimalkan Sarpras Membaca di Muba
Lebih lanjut ia mengatakan terutama masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan dan akan diberi keuntungan yang demikian besar,
"sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha tersebut, di satu sisi bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar, untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi," himbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: