Diduga Nyuri Buah Sawit Lebih 1 Ton, Warga Tanah Abang Batanghari Leko Diamankan Polisi
Tersangka saat diamankan polisi--
"Tersangka kami kenakan pasal 362 Kuhp. tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: