Diduga Nyuri Buah Sawit Lebih 1 Ton, Warga Tanah Abang Batanghari Leko Diamankan Polisi

Diduga Nyuri Buah Sawit Lebih 1 Ton, Warga Tanah Abang Batanghari Leko Diamankan Polisi

Tersangka saat diamankan polisi--

"Tersangka kami kenakan pasal 362 Kuhp. tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: