Siap-Siap, Sumsel Akan Kembali Melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya
![Siap-Siap, Sumsel Akan Kembali Melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya](https://harianmuba.disway.id/upload/abe0f1daf24b832592b4f5a53b5a342e.jpg)
Ilustrasi--
HARIANMUBA,- Gubernur Sumsel H. Herman Deru kembali memprogramkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ini tentu saja kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Sumsel, karena
Program pemutihan PKB di Provinsi Sumsel ini akan berlangsung mulai tanggal 1 April 2023.
Adapun pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimaksud, diberikan terdiri dari bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Lantik Sekda Muba, Ini Pesan Gubernur Sumsel Herman Deru
BACA JUGA:Tiang Listrik di Desa Teluk Kijing Ini Membahayakan, Warga Minta Pihak PLN Untuk Membenahi
Artinya tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.
Kemudian pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Selanjutnya pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Untuk diketahui, registrasi kendaraan dinilai penting untuk menghindari Penghapusan Registrasi bagi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Muba dan Wilayah Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Ini 14 Nama Timnas Voli Putri, Dipersiapkan Untuk SeaSEA Games ke-31 tahun 2023
Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis STNK (Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: