Siap-siap Datangi Samsat, Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oleh Pemprov Sumsel
kantor samsat Palembang --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengatakan ada beberapa daerah yang telah menghapuskan BBNKB II.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sumsel Akan Kembali Melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya
Daerah yang telah memberlakukan penghapusan BBNKB II ada 23 daerah di Indonesia.
Penghapusan ini telah tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan. Serta regulasi penghapusan BBNKB II telah disahkan Presiden Joko Widodo Kamis, 5 Januari 2022 lalu.
Regulasi pemberian, pengurangan hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.
BACA JUGA:Lantik Sekda Muba, Ini Pesan Gubernur Sumsel Herman Deru
Kemudian, untuk jadwal pemutihan PKB di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan dimulai pada Sabtu, 1 April 2023 mendatang.
Ada 23 Daerah atau Provinsi yang telah menghapuskan BBNKB II yang berdasarkan data Kemendagri yaitu:
Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua dan juga Papua Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: