Pelaku Pengganti Barcode QRIS Masjid Sudah Puluhan Kali Beraksi, Hasilnya Capai Belasan Juta

Pelaku Pengganti Barcode QRIS Masjid Sudah Puluhan Kali Beraksi, Hasilnya Capai Belasan Juta

Konfrensi pers pengungkapan pelaku penganti barcode qris masjid dengan dompet pribadi--

HARIANMUBA.COM,- Pelaku Pengganti Barcode QRIS Masjid Dengan Dompet Digital Pribadi Sudah Puluhan Kali Beraksi, Hasilnya Capai Belasan Juta.

Direktorat reserse kriminal khusus (Dirtreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah mengamankan pelaku Pengganti Barcode QRIS Masjid Dengan Dompet Digital Pribadi.

Pria tersebut berinisial MML (39), dari hasil pemeriksaan polisi pria ini sudah beraksi puluhan kali dibeberapa masjid yang tersebar di Jakarta.

"Beberapa tempat sudah ditempel oleh pelaku, jumlahnya ada sekitar 38," jelas Direktur Dirtreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Aulinasyah Lubis dikutip dari JPPN.com.

BACA JUGA:Polisi Sudah Amankan Pelaku Pengganti Barcode QRIS Masjid Dengan Dompet Digital Pribadi

BACA JUGA:Ditabrak Kereta Babaranjang, Satu Keluarga Dari Lahat Mengalami Luka- luka

Polisi menyebut sementara ini dana yang terkumpul dari transaksi dalam aplikasi tersebut mencapai 44 transaksi dengan nilai mencapai Rp 13 Juta lebih

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul Modus Baru, Ganti Barcode QRIS Masjid Dengan Dompet Digital Pribadi.

Peristiwa ini sudah terjadi Masjid Nurul Iman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria diduga mengganti Barcode QRIS Masjid dompet digital pribadi milinya.

BACA JUGA:Diduga Mabuk Lem, Remaja Belasan Tahun di Lubuk Linggau, Nekad Coba Redupaksa Mama Muda

BACA JUGA:Besok, Ustad Abdul Somad Akan Hadiri Peresmian Masjid Raya Abdul Kadim di Desa Epil

Dari rekaman tersebut, terlihat dirinya mengendap-ngendap kemudian menempel kertas Barqode QRIS di atas kotak amal.

Video berdurasi kurang lebih satu menit itu pertama kali tersebar melalui media sosial twitter. Sontak, hal itu menuai berbagai macam komentar warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: