Kabar Gembira, Mulai 1 Maret Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Kabar Gembira, Mulai 1 Maret Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Ilustrasi PNS--

HARIANMUBA.COM - Kabar Gembira, Mulai 1 Maret Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) auto senyum dalam waktu dekat.

Karena gaji mereka dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji PNS ini sebesar delapan persen berdasarkan golongan dan akan diberlakukan mulai 1 Maret 2024. 

BACA JUGA:Minimalisir Kasus DBD, Pj Bupati Apriyadi Imbau Camat Hingga Kades Gencarkan Jumat Bersih, Fasilitasi Fogging

BACA JUGA:Mengenal Kandungan dan Manfaat Kencur Untuk Kesehatan, Tidak Hanya Sekedar Bumbu Masak

Penyesuaian gaji ini telah diatur sejak awal tahun lalu untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Sebagaimana tertulis dalam pengumuman resmi dari Pemerintah, bahwa dalam rangka pembayaran gaji bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru. 

Pendistribusian gaji bulan Maret 2024 akan menggunakan besaran gaji pokok baru untuk PNS di seluruh Indonesia.

PNS yang telah menerima gaji dengan tarif lama pada bulan Januari dan Februari 2024, diperbolehkan mengajukan perbedaan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah proses rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 berakhir. 

BACA JUGA:Inilah Prediksi Nama yang Akan Duduk di DPRD Sumsel dari Dapil 9

BACA JUGA:Harap Jadi Perhatian, Tol Indrapura – Lima Puluh Tidak Lagi Gratis, Berikut Tarifnya

PNS juga dapat mengajukan perbedaan gaji bersamaan dengan atau setelah pengajuan gaji pada bulan Maret 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 telah diatur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: