Jelang Ramadhan, PNS dan PPPK Bisa Tersenyum, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Segini Besarannya

Jelang Ramadhan, PNS dan PPPK Bisa Tersenyum, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Segini Besarannya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Jelang Ramadhan, PNS dan PPPK Bisa Tersenyum, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Segini Besarannya.

Awal maret ini PNS dan PPPK bisa tersenyum, karena gaji baru dengan kenaikan 8 persen, plus rapelan selisih gaji Januari - Februari sudah masuk.

"Alhamdulillah, kenaikan gaji 8 persen dan rapelan sudah masuk per 1 Maret. Ini hadiah menjelang Ramadan," kata Masda Mohamad, PNS Kementerian Agama (Kemenag) dikutip dari JPNN.

Pejabat fungsional di Kemenag Manado ini mendapatkan gaji dan tunjangan golongan kepangkatan IIId. 

BACA JUGA:Hari Ini KPU Muba Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi, Polres Muba Lakukan Penebalan Pengamanan

BACA JUGA:Tol Jogja-Solo Akan Dibuka Fungsional di Momen Lebaran 2024, Berikut Jalurnya

Tidak hanya PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kemenag Manado juga menerima gaji baru dan rapelan.

Rata-rata PPPK Kemenag Manado ini masuk golongan IX sehingga gaji barunya Rp 3.203.600 plus selisih kenaikan gaji 8 persen Januari - Februari. 

"Kami berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menaikkan gaji PPPK maupun PNS dan realisasinya sesuai jadwal," terang Masda yang sudah mengabdi kepada negara selama 25 tahun.

Dia berharap dengan kenaikan gaji ini akan meningkatkan kinerja ASN baik PNS maupun PPPK. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI

BACA JUGA:Hasil Cek Lapangan Tim Pemkab Muba, Temukan Dugaan Pelanggaran PT Wana Potensi Guna

Sebagai informasi, dua regulasi tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024

Gaji PNS yang terbaru ini diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: