Oknum Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Oknum guru Musi Rawas yang dituntut penjara --
HARIANMUBA.COM,- Oknum Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya.
Oknum guru tersebut berinisial SL (34) warga Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tidak hanya menghadapi tuntutan 1 tahun penjara, sang guru ini juga harus membayar denda Rp 60 juta, subsider tiga bulan.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023.
BACA JUGA:Inilah 5 Wilayah Dengan Penduduk Miskin di Bengkulu, Nomer 1 Ibukota Provinsi
BACA JUGA:Ingin Melihat Kekayaan Pejabat dan Kepala Daerah, Ini Caranya
Oknum Guru ini bertugas di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Oknum guru ini jalani tuntutan karena diduga tega melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9).
Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari dan Panitera Pengganti Rahmat Wahyudi.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim, PJ Bupati H Apriyadi Ingatkan Masyarakat Waspada dan Perbanyak Minum Air Putih
BACA JUGA:Anak Buang Ayah di Kebun, Apakah Tanda Kiamat Makin Dekat
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara langsung didampingi penasehat hukum Hidayat.
Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: