Siap-siap Gaji 13 PNS Bakal Segera Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Siap-siap Gaji 13 PNS Bakal Segera Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ilustrasi --

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

BACA JUGA:Wow, Ponpes Al Zaytun Ternyata Pernah Jadi Yang Terbesar di Asia Tenggara

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Ini Kesal, Almamaternya Selalu Cari Sensasi

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

BACA JUGA:Ada-ada Saja Kepala Bocah Berumur 2 Tahun Tersangkut Kaleng Biskuit, Petugas Damkar Turun Tangan

BACA JUGA:PAN Ada Peluang Dukung Ganjar - Erick Capres dan Cawapres 2024

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS besarannya sebagai berikut :

- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: