Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

Aksi Save Sularno, guru di Musi Rawas yang dituntut 1 tahun penjara--
Berikut kronologis yang membuat Sularno guru honorer di SD Negeri Sungai Naik itu hingga sampai ke ke meja hijau?
Raslim menceritakan awal kejadian, pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.
Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno.
BACA JUGA:Berangkat Dari Medan Tujuan Jakarta, Mobil Ini Nyemplung ke Sungai di Banyuasin
BACA JUGA:Viral, Video Antar Warga di Sorolangun Jambi, Penyebabnya Karena Lomba Pacu Perahu
Sehingga KV dihukum. Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol degan temannya, sehingga membuat Sularno agak marah.
Lalu langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
"Memang dari foto yang kami terima, terdapat memar pada pinggang anak tersebut. Tapi di hari kejadian anak tersebut masih sekolah seperti biasa," katanya.
Hanya saja beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga cerita KV mendapat hukuman dari gurunya sampai ke keluarga.
Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.
BACA JUGA:UPDATE TERBARU, Kronologis Yang Membuat Guru di Musi Rawas Harus di Tuntut 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:58 Pendaki Gunung Seminung Tersambar Petir, Satu Orang Dinyatakan Meninggal
Diakuinya di Polsek, pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalannya damai buntu, pihak keluarga tidak mau damai.
"Disampaikan pihak keluarga anak tersebut, kalau damai mau letak muka saya," cerita Raslim.
Sampai batas waktu habis, berkas perkara Sularno dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: