Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

Aksi Save Sularno, guru di Musi Rawas yang dituntut 1 tahun penjara--
Detailnya JPU menuntut Sularno, dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Pengacara Sularno, M Hidayat, Minggu 30 April 2023, menjelaskan, kasus ini sudah 2 kali diproses di PN Lubuklinggau.
Pertama diajukan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Musi Rawas, pada Januari 2023. Oleh majelis hakim kasusnya ditolak.
Karena ditolak, penyidik menaikkan lagi kasus Sularno dalam perkara perlindungan anak. Saat ini sedang dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Lebaran Ketupat, Tradisi Satu Minggu Setelah Hari Raya Idul Fitri
BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang Sungai Ogan, 4 Pemudik Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia
“Terdakwa sudah dituntut. Terdakwa sudah melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari terdakwa,” kata M Hidayat.
"Menurut kami bahwa kasus tidak sesuai, karena yang pelapor yang merupakan bibi korban. Seharusnya yang berhak melapor, menurut peraturan yang ada adalah orang tua," tambah M Hidayat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: