Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

Aksi Save Sularno, guru di Musi Rawas yang dituntut 1 tahun penjara--
BACA JUGA:Tragis, Istri di Empat Lawang Meninggal, Diduga Dibunuh Suami Sendiri
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol, Cek Dulu Inilah Daftar Pinjol Resmi OJK
Dijelaskan, Raslim bahwa Sularno telah menjalani sidang pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
"Tepat 2 Mei nanti, bertempat Hardiknas Sularno dijadwalkan sidang, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan," katanya.
Bertempat pada momen itu, lanjut ribuan guru akan mendatangi Pengadilan Negeri. "Kami ingin mengetuk hati hakim agar Sularno bebas dari tuntutan," katanya.
Menurutnya tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta tersebut sangat memberatkan bagi Sularno.
"Sularno ini hanya guru honorer, sudah belasan tahun mengajar di SDN Sungai Naik. Gajinya pun tak seberapa paling cuma Rp500 ribu sebulan," katanya.
BACA JUGA:Tanggapan Keluarga Atas Kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ada Kecurigaan Dibunuh
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 3 Jenis Bansos Ini Bakal Cair Bulan Depan
Raslim mengaku kasus Sularno ini menjadi presiden buruk bagi dunia pendidikan. Karena baginya melindungi anak yakni dengan melindungi gurunya.
"Kalau guru aman dan nyaman maka dia akan memberikan yang terbaik. Sebaliknya kalau guru dalam ketakutan dalam mengajar makan dia hanya bisa memberikan apa adanya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Sularno, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Ia pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beberapa waktu lalu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: