Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya

Aksi Save Sularno, guru di Musi Rawas yang dituntut 1 tahun penjara--

HARIANMUBA.COM,- Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Selasa 2 Mei 2023, akan berbeda bagi Sularno.

Kalau biasanya Hardiknas diperingati dengan upacara ataupun berbagai lomba dan kegiatan lainnya

Karena, bertepatan dengan Hardiknas, Sularno seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjalani sidang.

BACA JUGA:Hari Ini Ribuan Guru Akan Turun Ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Bela Guru Sularno

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus Yang Menjerat Pemeran Film Laskar Pelangi

Sularno didakwa menganiayaan terhadap muridnya sendiri, inisial KV (9 tahun). Murid itu dihukum sebab tak hafal tugas yang ia berikan gurunya.

Agenda sidangnya adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Sularno, dalam sidang sebelumnya.

Disisi lain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Musi Rawas akan menggelar aksi keprihatinan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengatakan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat sesama guru.

BACA JUGA:Ada Penurunan Harga Diawal Mei, Inilah Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Baru Saja Lulus Pascasanggah PPPK, Sejumlah Guru Dikabarkan Dapat Intimidasi Pemerintah Daerah

"Peserta aksi diperkirakan 1.000 orang. Karena antusias guru yang ingin membela dan melakukan solideritas terhadap Sularno tinggi," kata Raslim, Minggu 30 April 2023.

Bahkan, lanjut rekan-rekan dari PGRI Kota Lubuklinggau juga ada yang ingin ikut membantu, memberi support terhadap Sularno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: