KABAR TERBARU, Sidang Guru PJOK di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara

KABAR TERBARU, Sidang Guru PJOK di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara

Aksi save guru sumarno--

Ia memutuskan sidang akan ditunda hingga Selasa 16 Mei 2023, dengan agenda vonis dari majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya kronologis singkat kasusnya, sesuai dengan Dakwaan JPU.

BACA JUGA:Momen Hardiknas, Ribuan Guru Musi Rawas Gelar Aksi di PN Lubuk Linggau, Minta Guru PJOK Dibebaskan

BACA JUGA:Hendak Ikut Aksi PGRI di PN Lubuk Linggau, Kepsek di Musi Rawas Meninggal Kecelakaan

Kasus yang menjerat Sularno, terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB, di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya, korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

KV dan teman-teman kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.

Namun karena korban tidak hapal lalu korban mendapatkan hukuman oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

BACA JUGA:Miliki Kekayaan Melebihi Walikota, Kadis PU PR Lubuk Linggau Mendadak Viral

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Inilah Sejarah Hari Pendidikan Nasional

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

Hukuman itu berbentuk para siswa termasuk korban. Dia suruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Saat korban sedang push up, teman korban yang juga sedang mendapat hukuman yaitu saksi F bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus Yang Menjerat Pemeran Film Laskar Pelangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: