Jelang Pemilu, KPU Muba Dijatuhi Sanksi Peringatan, Ini Tanggapan Ketua KPU
Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM, – Jelang pelaksanaan Pemilu, KPUD Musi Banyuasin (Muba). Dijatuhi Sanksi Peringatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan Sanksi peringatan kepada sepuluh penyelenggara Pemilu dalam perkara 30-PKE-DKPP/11/2023 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada Jum’at 15 Mei 2023.
Saknsi Peringatan yang dilayangkan tersebut, telah berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas.
Setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi.
BACA JUGA:Kadinkes Kampar, Provinsi Riau Terjaring OTT Polisi, Berikut Kronologisnya
BACA JUGA:Begini Nasib Bos Yang Syaratkan Staycation, Usai Kasusnya Terungkap Ke Publik
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu.
Hasilnya, pihak DKPP, menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu.
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Tinjau Jembatan Ambruk di Kecamatan Lais, Pj Bupati Apriyadi Janji Segera Dibenahi
BACA JUGA:Ajukan Pinjol Demi Beli tiket konser Coldplay, Ini Pesan OJK
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yupizer selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Maryani, Teradu
III Amril Nurman, Teradu IV Maryadi Mustafa, dan Teradu V Khoirul Anam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: