Jelang Pemilu, KPU Muba Dijatuhi Sanksi Peringatan, Ini Tanggapan Ketua KPU

Jelang Pemilu, KPU Muba Dijatuhi Sanksi Peringatan, Ini Tanggapan Ketua KPU

Ilustrasi--

• Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan

• Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

BACA JUGA:Borong Medali, Pelti Muba Raih Juara Umum Kejurnas Tenis di Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2 KM, Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,

Kemudian Muhammad Tio  Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2023 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.

Sementara, Ketua KPU Musi Banyuasin, Yupizer, adanya putusan tersebut, ia menyampaikan kami ucapkan Terima kasih atas putusan DKPP, semoga putusan ini bisa membuat kami menjadi lebih dewasa.

“Kami ucapkan Terima kasih atas putusan DKPP, semoga putusan ini bisa membuat kami menjadi lebih dewasa , kuat, dan tentunya lebih cermat dalam bertindak sehingga kami dapat melalui tahapan pemilu 2024 ini sampai berakhirnya masa jabatan dengan baik, lancar dan sukses,” kata Yupizer saat dimintai konfirmasi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: