Polda Sumsel Sita Puluhan Ton Pupuk Non Subsidi, Dari Banyuasin dan Sungai Lilin
Polda Sumsel Merilis pengungkapan kasus pupuk non subsidi--
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku menjualnya kembali. Padahal pupuk tersebut ilegal karena tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian.
“Sasarannya para petani pada musin tanam. Aksi mereka ini telah dilakukan sejak awal 2023 lalu,” tambah Bagus Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Dua Pimpinan Ponpes NTB Redupaksa Puluhan Santriwati, Alasannya Sungguh Tidak Akal
BACA JUGA:16 Calon Jemaah Haji Ogan Ilir Tunda Keberangkatan, Ini Alasannya
Akibat ulah ketiganya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
“Ancama hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Semua barang bukti diamankan dan dititipkan di gudang pupuk di wilayah Sukarami Palembang,” tutup Bagus.
Sementara, Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony yang ikut hadir dalam rilis di Polda Sumsel menjelaskan praktik penjualan pupuk tersebut ilegal.
“Penjualan pupuk ilegal ini dan sangat rentan terjadi. Terlebih perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh,” kata Syarif.
BACA JUGA:Mentri Agama Ingatkan Jemaah Haji Tidak Bawa Jimat, Nanti Terjerat Pasal di Arab Saudi
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA Gaji 13 PNS Banyuasin Segera Cair, Ini Jadwalnya
Harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram sedangkan pupuk non subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogramnya.
“Ulah pelaku ini menjual lagi Rp8 ribu per kilogram,” tambahnya.
Dia mengimbau bagi para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.
“Jika mengalami kegagalan dalam masa panen, petani bisa melaporkannya. Apalagi komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun,” ungkap Syarif.
BACA JUGA:Turunkan Alat Berat, Perbaiki Jalan Rusak di Keluang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: