Rilis Kasus Pembunuhan Bos Sawit, Ketiga Pelaku Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan
Polres Banyuasin rilis kasus pembunuhan bos sawit di Pulau Rimau --
HARIANMUBA.COM,- Rilis Kasus Pembunuhan Bos Sawit, Ketiga Pelaku Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK memimpin rilis ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap bos sawit Pulau Rimau Banyuasin, Senin 29 Mei 2023 pagi.
Kegiatan tersebut menghadirkan langsung ketiga pelaku yakni Arif Widianto, Mujiriyanto dan Rais.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan,” terang Kapolres Imam kepada awak media.
BACA JUGA:Calon Penghuni Surga Firdaus Miliki 7 Ciri-ciri Ini, Adakah Pada Diri Anda?
BACA JUGA:Deny Indrayana Ungkap Dapat Bocoran Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ini Tanggapan Mahfud MD
Kapolres mengimbau kepada pelaku Agus yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Kami juga personel Polres Banyuasin mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban Karim,” ujar AKBP Imam didampingi Kasatreskrim AKP Hary Dinar.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Karim (50), tauke sawit di Pulau Rimau, Banyuasin berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuasin.
Ketiganya diringkus di tempat berbeda. Dan polisi masih menunggu itikad baik dari seorang pelaku lagi yang juga terlibat aksi pembunuhan ini.
BACA JUGA:Peran Ketiga Pelaku, Saat Beraksi Dirumah Bos Sawit Pulau Rimau
BACA JUGA:Usai Ditemukan Kabur, ASN Lebong Siap-Siap Terima Sanksi
Pelaku yang berhasil diringkus yakni AW alias Arif Widianto. Arif merupakan keponakan korban Karim dan diduga menjadi otak pelakunya.
Pelaku Arif diringkus di Pangkalan Benteng bersama barang bukti mobil Kijang Innova milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: