Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Kompolnas Bilang Begini...

Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Kompolnas Bilang Begini...

Hasil Sidang Etik Teddy Minahasa--

 

Menurut Brigjen Ramadhan, selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:Setiap Hari Ribuan Barel Minyak Mentah Diangkut Keluar Muba, Ketua PWI Muba Sangat Menyayangkan

Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

 

Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.(*)

 

Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Kompolnas Angkat Bicara Atas Sidang Etik Teddy Minahasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: