Satu Anggota Polres Mura Dipecat Tidak Hormat, Ini Pesan Kapolres

Satu Anggota Polres Mura Dipecat Tidak Hormat, Ini Pesan Kapolres

Upacara PTDH Oknum Polres Mura--

HARIANMUBA.COM,- Satu Anggota Polres Mura Dipecat Tidak Hormat, Ini Pesan Kapolres.

Brigpol Bayu Aji Senonugroho, Anggota Polres Muba dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, memimpin langsung upacara pemecatan tersebut, Senin 20 November 2023 pagi.

Kapolres menegaskan keputusan PTDH ini melalui mekanisne dan proses yang panjang.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel dan Pj Ketua PKK Sumsel Mendapat Gelar Adat di Muara Enim

BACA JUGA:Tim Inspektorat Sumsel Lakukan Pemeriksaan GWPP Ke Kabupaten Muba

AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, mengatakan bahwa institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersinggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," katanya.

Putusan PTDH terhadap anggota Polres Mura yakni Brigpol Bayu Aji Senonugroho, telah ditinjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas. 

Distributif Kemanfaatan telah dipertimbangkan, seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH tersebut.

BACA JUGA:Ingin Saksikan Tabligh Akbar H Rhoma Irama di Sekayu, Berikut Link Live Streamingnya

BACA JUGA:Lakukan Penggalangan Dana Palestina, Desa dan Kelurahan di Sungai Lilin Berhasil Kumpulkan Uang Rp 80 Juta Leb

"Saya mengingatkan, betapa sulitnya betapa susahnya, untuk bergabung di institusi Polri, terkhusus pada hari ini, ada adik-adik yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan di Polres Musi Rawas," ucapnya. 

Dari beragam saingan serta upaya yang begitu berat untuk bergabung di Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: