Sering Meresahkan Pengendara Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau, Resedivis Ini Diamankan Polisi

Sering Meresahkan Pengendara Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau, Resedivis Ini Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan Polisi--

BACA JUGA:Hari Ini Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi, Berikut Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU di Indonesia

Pelaku akan dijelar dengan Pasal yang pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: