Warga Muara Rawas Sanga Desa Diamankan Satres Nakoba Polres Muba, Ini Barang Bukti Didapatkan

Warga Muara Rawas Sanga Desa Diamankan Satres Nakoba Polres Muba, Ini Barang Bukti Didapatkan

Tersangka bersama barang bukti narkoba--

HARIANMUBA.COM,- Warga Muara Rawas Sanga Desa Diamankan Satres Nakoba Polres Muba, Ini Barang Bukti Didapatkan

Satuan reserse (Satres) Narkoba polres Muba mengamankan Antoni (44) warga muara Rawas desa terusan kecamatan Sanga Desa.

Pria asli dari Lubuk Linggau ini diamankan karena diduga menjadi pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Antoni diamankan Satres Narkoba Polres Muba dirumahnya dusun III Muara Rawas desa terusan kecamatan Sanga desa pada Kamis 01 Juni 2023. 

BACA JUGA:PJ Bupati Ingatkan Warga Tidak Buka Lahan Dengan Membakar, Masih Nekad Ini Hukumannya

BACA JUGA:Tersangka Penipuan 10 Jemaah Haji di Lubuk Linggau, Ternyata Pengelola Trevel Umroh Ilegall

Penangkapan sendiri bermula dari informasi masyarakat.

Setelah meyakini informasi adanya rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba akurat tim satres narkoba polres Muba langsung bergerak menuju sasaran.

Pada saat penggerebekan ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,68 gram.

Barang haram ini disimpan pelaku di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu.

BACA JUGA:Jenazah Warga Terjebak Dalam Sumur Mengandung Gas Beracun di Lubuk Linggau Berhasil Dievakuasi

BACA JUGA:Bumi Kencana Gelar Turnamen Bulu Tangkis Kades Cup, Diikuti 81 Peserta Dari 3 Kecamatan

Kapolres muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Narkoba polres Muba AKP Heri SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Antoni.

"Alhamdulillah, berkat adanya informasi dari masyarakat yang perduli dan prihatin atas maraknya peredaran narkoba, kami berhasil menindaklanjutinya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: