Warga Muara Rawas Sanga Desa Diamankan Satres Nakoba Polres Muba, Ini Barang Bukti Didapatkan

Tersangka bersama barang bukti narkoba--
Tersangka berhasil tangkap berikut barang buktinya 9 paket diduga narkotika jenis Shabu, dan setelah ditimbang seberat lebih kurang 6,68 gram.
Polisi dengan pangkat balok tiga dipundak yang belum genap satu bulan menjabat kasat narkoba polres Muba ini menyatakan bahwa akan tetap berkomitmen dengan pemberantasan narkoba di bumi Serasan Sekate ini.
BACA JUGA:Bayi Yang Ditemukan di Depan SPBU Diadopsi Personel Polda Sumsel, Begini Kondisi Ibu Kandungnya
BACA JUGA:6 Jembatan Ikonik yang di Kabupaten Musi Banyuasin, Ada Yang di Jalinteng dan Jalintim
"Kami mohon dukungan dan kerjasamanya masyarakat, untuk sama-sama memerangi narkoba yang ada Musi Banyuasin ini," jelasnya.
"Dengan adanya keperdulian masyarakat akan peredaran narkoba diwilayahnya, Insya Allah dapat menekan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita, dan secara tidak langsung dapat menyelamatkan warga masyarakat dan generasi muda," tambahnya.
Menurut Kasat Barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang du dapatkan tersebut, secara tidak langsung dapat menyelamatkan 40 orang dari ketergantungannya akan narkoba.
Kasat menjelaskan kasus inj akan tetap kembangkan hingga ke pelaku yang lebih besar.
BACA JUGA:Diduga Nyolong HP di Kontrakan, Warga Balai Agung Kecamatan Sekayu Ini Diamankan
BACA JUGA:Bayi Yang Ditemukan di SPBU Sudah Dijemput Pihak Keluarga, Ada Fakta Mengejutkan Terungkap
"Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal 1.000.000.000, maksimal 10.000.000.000," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: