Ungkap Kasus Narkoba di Ulak Teberau Lawang Wetan, Warga Pali Diamankan

Ungkap Kasus Narkoba di Ulak Teberau Lawang Wetan, Warga Pali Diamankan

Tersangka bersama barang bukti narkoba--

Tersangka sendiri kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: