Terdakwa kepemilikan 115 kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Sidang Terdakwa kepemilikan 115 kilogram Sabu--
HARIANMUBA.COM,- Terdakwa kepemilikan 115 kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati.
Nurhasan alias Acun, terdakwa kepemilikan 115 kilogram narkotika jenis sabu, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus, Selasa 13 Juni 2023.
Dengan menggunakan kemeja tahanan Kejaksaan, Nurhasan dihadirkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Desmilita SH guna mendengarkan dakwaan dihadapan majelis hakim PN Palembang.
Nurhasan adalah warga Jalan Suparman Lorong Utara RT 29 RW 06 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegall di Muba Kembali Terbakar, Kabarnya Satu Orang Meninggal Satu Luka
BACA JUGA:Kabar Duka, Wartawan Senior Sumsel H Kurniati Abdullah Berpulang
Dihadapan majelis hakim diketuai Agus Aryanto SH MH, terdakwa Nurhasan alias Acun didakwa jaksa dengan dakwaan tanpa hak menyimpan, memiliki atau menjadi perantara narkotika.
“Dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang beratnya 115 kg,” kata jaksa Desmilita bacakan dakwaan.
Atas dakwaan itu, terdakwa Nurhasan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Dalam pemeriksaan perkara, jaksa menghadirkan dua saksi anggota BNN Provinsi Sumsel sebagai saksi penangkap terdakwa Nurhasan.
Dari keterangan saksi penangkap, diperoleh fakta bahwa terdakwa Nurhasan ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, bakal ada transaksi sabu dalam jumlah besar.
BACA JUGA:5 YouTuber Dengan Penghasilan Tertinggi, Nomer Satu Memiliki Pendapatan Wah
BACA JUGA:Bus Pangeran, Jadi Korban 'Atlet' Lempar Batu, Satu Penumpang Anak-anak Alami Luka
“Saat itu kami langsung melakukan pengintaian, dan didapati ada mobil Avanza silver yang diparkir didepan rumah makan pecel lele didaerah KM 16 Sukajadi,” kata salah satu saksi bernama Romi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: