Polisi Amankan 2 Kendaraan Pengangkut Minyak Putih Ilegall, Dari Babat Toman Tujuan Gudang di Palembang

Polisi Amankan 2 Kendaraan Pengangkut Minyak Putih Ilegall, Dari Babat Toman Tujuan Gudang di Palembang

Kedua kendaraan yang diamankan polisi--

HARIANMUBA.COM,- Petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang Amankan 2 Kendaraan Pengangkut Minyak Putih Ilegall, Dari Babat Toman Tujuan Gudang di Kertapati.

Anggota Unit Pidsus Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua mobil L300 bernopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE.

Penangkapan berlangsung Selasa (13/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam gudang di Jl Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kertapati.

Kedua kendaraan ini membawa Minyak putih ilegal dari Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Harga Getah Karet di Sanga Desa Tak Stabil, Dalam 1 Bulan Terakhir 3 Berubah

BACA JUGA:Begini Kronologis Kebakaran Sumur Minyak Ilegall di Desa Pangkalan Bulian BHL, Hingga Merenggut Korban Jiwa

Polisi menangkap juga dua sopirnya yaknk Sawaludin (35) dan Rizal (37), sama-sama warga Dusun IV Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Saat penggerebekan itu, petugas menemukan  5.720 liter minyak putih dari kedua mobil tersebut.

Minyak tersebut terbagi dalam dua tandon masing-masing berisi 2.000 liter, 800 liter dalam empat drum dan dua dirigen masing-masing berisi 60 liter.

“Penangkapan ini merupakan lanjutan dari laporan masyarakat lewat aplikasi bantuan polisi,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono via Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Rabu, 14 Juni 2023. 

BACA JUGA:Pengujian Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Sudah Capai Dikecepatan 220 KM Perjam, Target 385 KM Perjam

BACA JUGA:3 Remaja Ini Nekad Curi Besi Pembatas Tol Indralaya Prabumulih, Salah Satunya Masih Pelajar SMP

Dalam penyelidikan, petugas mengikuti dua mobil tersebut mengarah ke sebuah gudang di Jl Ki Marogan. Langsung saja petugas lakukan penyergapan dan penangkapan.

Terungkap, peran kedua pelaku sebatas sopir. Mereka dapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: