Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Ternyata Mantan Kadis, Baru 2 Tersangka Diamankan

Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Ternyata Mantan Kadis, Baru 2 Tersangka Diamankan

Mantan Kadis Perkim Muba ditetapkan tersangka --

Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp8.300.066.000.

Meskipun anggaran tersebut telah dicairkan sepenuhnya, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

BACA JUGA:Massa Rencananya Akan Kembali Demo di Ponpes Al Zaytun, Ini Persiapan Polisi

BACA JUGA:Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Muba

Salah satu item pekerjaan yang belum tuntas adalah pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA.

“Baik dari segi waktu penyelesaian maupun masa pemeliharaannya,” jelasnya.

Meski anggaran telah dibayarkan sepenuhnya kepada pihak rekanan.

Namun pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.

BACA JUGA:Apdesi Cup Sungai Lilin, Taklukkan Sumber Rejeki, Desa Bumi Kencana Raih Poin Penuh

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Lampu Jalan Desa Beruge Langsung Dibenahi, Ternyata Ini Penyebabnya

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negaran oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Tercatat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Oleh karena itu, keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: