Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Ternyata Mantan Kadis, Baru 2 Tersangka Diamankan

Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Ternyata Mantan Kadis, Baru 2 Tersangka Diamankan

Mantan Kadis Perkim Muba ditetapkan tersangka --

HARIANMUBA.COM,- Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Ternyata Mantan Kadis, Baru 2 Tersangka Diamankan.

Kejaksaan negeri Muba sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus proyek air bersih di dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

Dari keempat pelaku yang ditetapkan tersangka itu salah satunya ternyata mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim berinisial R.

Semalam R bersama dengan tersangka lain berinisial N sudah ditahan pihak kejaksaan.

BACA JUGA:5 Suku di Indonesia Pemilik Ilmu Ghaib Terkuat, Nomor Satu Dinobatkan Jadi Ketua Paranormal Dunia

BACA JUGA:Dituding Lakukan Hal Ini, Inara Rusli Kembali Dirujak Netizen

Kajari Muba, Romy Rozali SH MH, bersama Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M. Ariansyah Putra SH mengatakan, untuk  mempercepat penyelesaian perkara ini tim penyidik melakukan penahanan sementara terhadap dua orang tersangka.

“Mereka berinisial ‘R’ selaku Penyelenggara Administrasi (PA) dan ‘N’ selaku PPK di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” katanya dalam jumpa pers semalam.

Untuk dua tersangka lain yakni inisial F dan I, Romy menjelaskan bahwa mereka akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Juni 2023

“Kami meminta agar mereka bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kami,” katanya.

BACA JUGA:Terbaik di Polda Sumsel, Sat Kamling Kelurahan Ngulak Raih Peringkat 7 se-Indonesia

BACA JUGA:Massa Rencananya Akan Kembali Demo di Ponpes Al Zaytun, Ini Persiapan Polisi

Seperti yang diberitakan sebelumnya keempat orang ini ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan.

Lokasi proyek itu di Desa LangkapKecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Muba pada tahun anggaran 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: