Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Bana Hibah Bawaslu

Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Bana Hibah Bawaslu

Mantan kepala sekretariat Bawaslu Prabumulih akhirnya ditahan--

HARIANMUBA.COM,- Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Bana Hibah Bawaslu.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih Jum'at 7 Juli 2023 resmi menahan Karlisun SP mantan mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih.

Karlisun ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih Tahun 2017-2018. 

Sebelumnya Karlisun Tiga bulan menyandang status tersangka.

BACA JUGA:Batang Pinang Ancam Pengendara Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau, Pengendara Diminta Berhati-hati

BACA JUGA:Saat Berkunjung Ke Pusat Perbelajaan, Jangan Pernah Tinggalkan Tiket Parkir di Kendaraan

Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB ia memenuhi panggilan peyidik, siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, Karlisun ke luar gedung sudah memakai rompi tahanan warna pink dan kedua tangan diborgol ke depan.

”Terhadap tersangka kami lakukan penahanan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 7 Juli 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Rudi Firmansyah SH, kemarin.

Sepanjang ke luar gedung Kejari Prabumulih menuju mobil di areal parkir, tersangka Karlisun hanya diam sesekali menunduk saat coba diwawancarai awak media.

“KS ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-356/L.6.17/fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023 lalu,” jelas Rudi.

BACA JUGA:Target Pembangunan Tol Betung - Jambi Dikebut, Ganti Rugi Lahan Tol di Muba Masih Jalan Ditempat

BACA JUGA:Wow, Napi Dalam Lapas di Lampung Otaki Penipuan Jual Beli Beras Online, Berikut Modusnya

Tersangka sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih, pada kegiatan tahun 2017 dan 2018 turut menerima dana diduga hasil korupsi.

“Saya lupa jumlah pastinya. KS sudah mengembalikan dana, namun belum sepenuhnya. Ada sekitar Rp50 juta yang dikembalikan,” sebut Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: