Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Bana Hibah Bawaslu

Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Bana Hibah Bawaslu

Mantan kepala sekretariat Bawaslu Prabumulih akhirnya ditahan--

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami harap tersangka kooperatif dan jujur di persidangan nanti,” harap Rudi.

BACA JUGA:Kembali Terjadi, Pengantin Wanita Kabur Sehari Pasca Nikah, Kali Ini Terjadi di Bogor

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Penerapan Metadata dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Saat disinggung apakah bakal ada tersangka lain, Rudi mengungkapkan belum bisa dipastikan.

 “Kita lihat dulu fakta persidangannya seperti apa. Yang jelas kami tidak akan tebang pilih dalam penetapan tersangka,” tegas Rudi, melalui Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH, kemarin.

Sekadar mengulas, sidang terakhir perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih ini berlangsung Senin (3/7).

Hadir tiga mantan Komisioner Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto, Junaidi, dan Irwan Ardiansyah, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Masifkan Modal Usaha untuk Emak-emak Prasejahtera

BACA JUGA:Pemdes Srigunung Bagikan BLT, Diantar Langsung Kerumah Warga

Ketiganya memberikan keterangan untuk terdakwa Ir H Iriadi MS, mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel, dalam sidang yang diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH.

Sementara untuk 3 mantan Komisioner Prabumulih, sudah pembacaan vonis pada Selasa (6/6).

Terdakwa Herman Junaidi dan M Iqbal Rivana divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Iin Susanti, divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Mantul! Siang Minta-minta Dijalan, Malamnya Pengemis Ini Peluk Biduan di Karaoke

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: