Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kota Sekayu Diamankan

Diduga Edarkan Narkoba, Warga Kota Sekayu Diamankan

Tersangka bersama barang bukti --

Sukri Mulyadi sudah di tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) tentang narkotika.

BACA JUGA:Tidak Malu Hamil Tanpa Suami, Denise Chariesta Malah Minta Donasi, Sampai Kutip Ayat Injil

BACA JUGA:Makin Banyak Aksi Lempar Bunga & Joget Maumere di Acara Pernikahan, MUI Lubuk Linggau Keluarkan Himbauan

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah dan maksimal 10 milyard rupiah," jelasnya.

Kasat mengajak warga masyarakat untuk sama-sama perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah Muba.

"Kami butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

"Sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya," tutupnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: