Kejati Sumsel Fokus Penanganan Kasus Tipikor, Berikut Sejumlah Kasus Yang Ditangani

Kejati Sumsel Fokus Penanganan Kasus Tipikor, Berikut Sejumlah Kasus Yang Ditangani

Konfrensi pers Kejati Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Kejati Sumsel Fokus Penanganan Kasus Tipikor, Berikut Sejumlah Kasus Yang Ditangani.

Penanganan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) di Sumsel jadi salah satu fokus utama jajaran kejaksaan. 

Sejak awal 2023 hingga saat ini, tercatat ada 47 kasus dalam penyelidikan, 47 kasus tahap penyidikan, dan 39 kasus dalam penuntutan.

Sedangkan yang sudah dieksekusi sudah 30 kasus.

BACA JUGA:Buat Nyaman Warga Berobat, Bangunan Puskesmas dan Pustu di Muba Bakal Diperbaiki

BACA JUGA:Mengenal Calon Provinsi Sumatera Tengah, Gabungan 7 Kabupaten Dari 3 Provinsi di Sumatera, Ini Wilayahnya

Uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,9 miliar. Sebagai perbandingan, sepanjang 2022, ada 89 kasus penyelidikan, 70 kasus penyidikan dan 63 kasus penuntutan.

Jumlah yang sudah dieksekusi 83 kasus dan kejaksaan di Sumsel berhasil selamatkan uang negara Rp18,6 miliar. 

“Salah satu kasus yang menonjol di bidang pidsus yakni anak perusahaan PTBA, dengan kerugian negara sekitar Rp136 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, kemarin (21/7).

Kemudian ada kasus tipikor jalan tol di OKI. Sudah ada 3 tersangka dan kini dalam tahap penuntutan. 

BACA JUGA:Dasar Perpres 72/2021 dan Kerja Sama Lintas Sektor Mampu Tekan Angka Stunting di Bengkulu

BACA JUGA:Muba Ikuti RUA Lingkar Temu Kabupaten Lestari 2023

“Kita masih menunggu putusan dan fakta persidangan. Yang jelas ada pihak lain yang menikmati, akan kita kejar terus,” bebernya.

Sementara untuk kasus Serasi, masih akan ada pengembangan terkait siapa saja yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: