Kejati Sumsel Fokus Penanganan Kasus Tipikor, Berikut Sejumlah Kasus Yang Ditangani
Konfrensi pers Kejati Sumsel--
“Jika ada fakta lain di persidangan, tentu kita akan lakukan penyidikan lagi,” imbuh Sarjono. Lalu yang akan segera ada penetapan tersangka yakni kasus dana hibah dan pengadaan di KONI Sumsel.
“Tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka. Sebelum itu, tim penyidik akan lebih dulu gelar perkara,” katanya.
BACA JUGA:Muba Susun Arsitektur SPBE Selaraskan Dokumen Perencanaan Pembangunan
BACA JUGA:Dapat Ganti Untung Tol, Warga Muaro Jambi Mendadak Kaya, Kantongi Total Rp 19,5 Miliar
Terkait kasus ini, penyidik Pidsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
“Para saksi masih akan terus diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk menguatkan alat bukti,” kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel.
Terakhir, tim penyidik meminta keterangan empat saksi dari KONI Sumsel yakni WK selaku koordinator bidang monev cabor akurasi, S koordinator bidang monev cabor terukur.
Kemudian, MAS selaku koordinator bidang monev cabor permainan dan MS koordinator bidang monev cabor bela diri.
BACA JUGA:Dua Suku Ini Disebut Tertua di Dunia, Salahsatunya Mendiami Wilayah Sumatera Indonesia
BACA JUGA:Memukau! Mirip Luar Negeri, Tempat Wisata Ini Ternyata Cuma 8 Jam Dari Bengkulu
“Harap bersabar. Saat ini masih proses penyidikan. Setelah ada penetapan, pasti kami publikasikan,” tuturnya.
Vanny menambahkan sudah 50 lebih saksi yang dipanggil terkait kasis ini. Termasuk para ketua panitia cabor.
Diketahui, kasus di tubuh KONI Sumsel ini terkait pencairan deposito dan uang hibah sebesar Rp37 miliar. Juga pengadaan barang yang bersumber dari APBD 2021.
Sementara untuk penanganan hukum di bidang tindak pidana umum (pidum), sudah ada 3.419 SPDP yang diterima.
BACA JUGA:Memukau! Mirip Luar Negeri, Tempat Wisata Ini Ternyata Cuma 8 Jam Dari Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: