Kejati Sumsel Fokus Penanganan Kasus Tipikor, Berikut Sejumlah Kasus Yang Ditangani
Konfrensi pers Kejati Sumsel--
BACA JUGA:Asah Kreatifitas, Santri Ponpes Darul Ulum Sulap Ban Bekas Jadi Pot Cantik
Untuk pelimpahan tahap I sebanyak 2.870 kasus. Yang dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 2.497 kasus. Sudah pelimpahan tahap 2 sebanyak 2.751 kasus.
Sedangkan yang sudah naik ke penuntutan ada 2.454 kasus.
Jumlah yang inkracht sebanyak 2.237 kasus dan yang sudah dieksekusi 2.616 kasus.
“Untuk perkara pidum yang menonjol masih narkotika. Salah satu kasus narkoba terbesar yakni Nurhasan, dengan barang bukti 115. Sudah kita tuntut mati,” katanya.
BACA JUGA:Atlet Taekwondo Binaan Sat Pol PP Berhasil Juara 2 Umum Piala PANGDAM II/SRIWIJAYA
BACA JUGA:Pembangunan Tol Dimulai Era Presiden Suharto, Meningkat Drastis Masa Presiden Jokowi
Kasus pidum lain yang menonjol yakni pembunuhan di Banyuasin.
Pelakunya juga sudah dituntut pidana mati. Kemudian, perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee yang segera disidang.
Selain penindakan, kejaksaan juga berusaha maksimal mengembalikan kerugian negara dari kasus-kasus tipikor yang ditangani. Kata Sarjono, untuk periode Januari hingga Juni 2023, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan se-Sumsel sudah melampaui target.
“Target PNBP 2023 sebesar Rp12,6 miliar lebih. Saat ini terealisasi sebesar Rp17,8 miliar lebih. Sudah lebihi target Rp5,2 miliar atau 141,15 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:Peringati 1 Muharram, Warga Desa Panca Tunggal Gotong Royong Bersihkan TPU
BACA JUGA:Bentuk Karakter Siswa, SMK N 1 Sungai Lilin Gelar Model Blok Ke Pramukaan
Kata Sarjono, selain dari bidang pidsus, jajaran bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) se-Sumsel juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. Kemudian pemulihan kerugian negara Rp16 miliar lebih.
Bagaimana di daerah? Kajari Banyuasin, Agus Widodo melalui Kasi Pidsus, Hafis Muhardi mengatakan, ada empat kasus dugaan korupsi yang masih tahap penyelidikan. “Tahap penyidikan ada dua kasus, sedangkan untuk penuntutan tiga kasus,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: