Petani Sawit Mandiri Sering Keluhkan Terkait Harga Jual, Ini Langkah Yang Disiapkan Pemkab Muba

Petani Sawit Mandiri Sering Keluhkan Terkait Harga Jual, Ini Langkah Yang Disiapkan Pemkab Muba

Pj Bupati Muba Apriyadi--

Menurutnya, ada beberapa penyebab yang hingga sekarang masih dilakukan pekebun. Salah satunya, pekebun tidak melakukan koordinasi dengan dinas.

“Masyarakat tidak perlu melaporkan pembukaan kebun karena merasa menanam di lahan sendiri, memakai uang sendiri. Namun ada juga disebabkan ketidaktahuan mereka tentang tata kelola kebun yang baik,” jelas Toyibir.

BACA JUGA:Melihat Progres Tol Palembang-Betung, Apakah Bisa Pada Bulan Agustus 2023?

BACA JUGA:Mengenal Tsukahara Bokuden, Salahsatu Samurai Legenda Kekaisaran Jepang, Tak Terkalahkan di Masanya

Padahal, tambah dia, dengan koordinasi akan manfaat yang diperoleh terkait pembukaan lahan, pemilihan jenis bibit, hingga pendampingan selama musim tanam hingga panen.

“Kita selalu tekankan ini kepada pekebun. Alhamdulillah, kini beberapa pekebun mulai sadar. Ketika pekebun sudah kita dampingi berikutnya adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B inilah salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha,” beber Toyibir.

Sehingga, tambahnya, pekebun akan dijamin mendapatkan harga jual sesuai penetapan harga dinas.

STDB dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai hasil panen.

BACA JUGA:Sumatera Tengah Bukan Pemekaran, Namun Penggabungan Wilayah Untuk Jadi Provinsi Baru, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Usai Masa Jabatan Gubernur Berakhir, Herman Deru Disarankan Ketum Nasdem Nyaleg DPR RI, Dapil II Sumsel Makin

Pentingnya keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya.

Pemerintah melakukan pendataan dan penertiban usaha budidaya petani lewat  STDB yang memuat semua informasi mulai lokasi dan luas kebun, status lahan, jenis bibit, tahun tanam yang dibutuhkan oleh pabrik/perusahaan dalam rangka penelusuran sumber bahan baku yang mereka peroleh.

Dengan adanya koordinasi, petani/masyarakat dapat banyak manfaat, selain bantuan bibit, pembukaan lahan, bantuan sapras, tentu saja.

“Intinya Disbun mendorong untuk proses pendataan usaha melalui STDB, dan pada akhirnya pekebun/petani dapat menjual harga sawit sesuai  harga Disbun. Disbun akan memfasilitasi dan menjembatani perjanjian antara pekebun dengan perusahaan selaku mitra,” katanya

BACA JUGA:Tinggal Menunggu Waktu Difungsikan, Tol Indralaya Prabumulih Ternyata Dibangun Gunakan Teknologi Busa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: