Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka
![Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka](https://harianmuba.disway.id/upload/239a2e132749508180efb16b3f8944d8.jpg)
Mantan pegawai PT MEP yang ditetapkan tersangka--
“Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 561 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 20 Juni 2023,” katanya.
Atas perbuatan tersangka S, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: