Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka

Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka

Mantan pegawai PT MEP yang ditetapkan tersangka--

“Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 561 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 20 Juni 2023,” katanya.

Atas perbuatan tersangka S, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: