Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka

Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan Mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka

Mantan pegawai PT MEP yang ditetapkan tersangka--

HARIANMUBA.COM,- Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Selasa 1 Agustus 2023 menggelar Press Release terkait dugaan penggelapan uang tagihan di PT Muba Elektrik Power (MEP)

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka.

Itu setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik PT MEP sejak tahun 2015 hingga 2016. 

BACA JUGA:1 Agustus 2023 Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi 2023, Berikut Daftar Harga BBM SPBU di Indonesia

BACA JUGA:Legenda Asal-usul Goa Mampu, Sebuah Kampung di Sulawesi yang Dikutuk Jadi Batu

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozali SH MM, saat konferensi Pers dengan sejumlah awak media, mengatakan S selaku Supervisor Tusbung pada PT MEP periode 2015-2016.

“Melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu,” ungkapnya.

Dijelaskan nya S selama ini bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP sekitar 3.400 rekening. 

“Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada bulan Desember 2015 hingga Januari 2015 tersangka S tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT. Muba Electric Power,” katanya 

BACA JUGA:Kisah Misteri: Banyu, Sosok Makhluk Halus Penunggu Sungai Musi yang Baik Hati

BACA JUGA:Muba Menduduki Peringkat-1 Indeks Kabupaten Se-provinsi Sumsel

Diduga uang tagihan itu, dipergunakan oleh tersangka “S” untuk kepentingan pribadinya. 

Nah, akibat perbuatan Tersangka S PT MEP sebagai anak perusahaan PT. Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp.299.976.973,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: