Bersama Gubernur Sumsel, Ada 16 Gubernur Lain Yang Akan Berakhir Masa Jabatan di Tahun 2023, Berikut Daftarnya
Ilustrasi--
Ia menyatakan, masa tugas Pj gubernur adalah sampai terpilihnya gubernur hasil pilkada serentak November 2024.
Penjaringan nama-nama Pj dilakukan dengan sejumlah cara.
BACA JUGA:Hadir di Asean Mayors Forum 2023, Muba Bersiap Jadi Green Global Regency
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, Warga Kecamatan Sungai Lilin Ini Diamankan
Selain usulan pusat melalui kementerian/lembaga, ada juga masukan dari DPRD setempat.
Pekan lalu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sudah melayangkan surat permintaan usulan Pj kepala daerah tersebut ke semua provinsi.
Tito menjelaskan, syarat Pj gubernur sudah diatur dalam UU.
Yakni, mereka yang berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural.
“Bukan fungsional. Jadi dosen tidak bisa, yang struktural (bisa),” jelasnya.
Untuk nama-nama yang masuk, Tito menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan itu.
Yang jelas, setelah menerima semua usulan nama, bakal ada pembahasan oleh tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Kemungkinan besar, Agustus pertengahan atau akhir untuk menentukan Pj gubernur,’’ tuturnya.
BACA JUGA:Salah Satu Kantor Camat Termewah Di Indonesia Ada di Palembang, Biaya Pembangunanya Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: