Jangan Nekad Putar Balik Dijalan Tol, Selain Berbahaya, Ini Denda Menunggu pengendara

Jangan Nekad Putar Balik Dijalan Tol, Selain Berbahaya, Ini Denda Menunggu pengendara

Larangan putar balik di tol--

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Emak-Emak Ini Nekad Buka Pembatas Tol Indralaya Untuk Putar Balik

• Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

• Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

• Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran

Peristiwa ini pernah terjadi disalah satu ruas tol di pulau jawa.

BACA JUGA:Hobi Baca Novel Bisa Jadi Cuan, Melalui Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Buruan Gratis!

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Aksi Illegall Logging di Desa Macan Sakti Sanga Desa, Ini Jumlah Barang Bukti Diamankan

Seorang pengendara memutar balik, Pengemudi tersebut dikenakan denda hingga Rp 724 ribu.

Hal ini karena denda dihitung berdasarkan tarif jarak terjauh tol tersebut.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: